Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu . Hanya saja, menurutnya, komitmen pemerintah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diamanatkan dalam UU itu belum tampak. Amiruddin menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu harus melalui UU tersebut atau keputusan Mahkamah Pada April 2015 Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemerintah akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus penembakan 12 Mei 1998. Fungsi Komnas HAM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 76 ayat 1 yaitu. untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Sedangkan untuk penjelasan tugas dan fungsi Komnas HAM, dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 89 yaitu. Episode Kemudian penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998; tragedi Semanggi I dan II 1998-1999; tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh tahun 1999; Peristiwa Wasior, Untuk kasus-kasus pelanggaran HAM kategori berat, Alan Tieger mengajukan dua model untama untuk menyelesaikan, yaitu model pendakwaan dan model kebenaran dan rekomendasi. U0d38yr.

cara menyelesaikan kasus pelanggaran ham